KPU Luwu Timur Gelar Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang bertempat di Media Center KPU Kabupaten Luwu Timur, Kamis (2/7).
Dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur Irfan Lahabu dalam kesempatan tersebut, mengatakan kualitas data pemilih menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
"Data pemilih yang akurat merupakan point awal dari pemilu yang berintegritas, karena itu pemutakhiran data pemilih tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi memerlukan dukungan koordinasi dan sinergi seluruh instansi terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau memenuhi syarat sebagai pemilih, harus terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada setiap momentum pemilihan umum.
Sementara itu ditempat yang sama Kadiv Perencanaan, Data & Informasi Hamdan, menyampaikan bahwa pleno ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjaga kualitas daftar pemilih. KPU terus mencermati dinamika kependudukan seperti pemilih baru, warga yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga perubahan elemen data lainnya.
"Dengan data yang akurat dan mutakhir, diharapkan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin pada pemilu mendatang," ujarnya.
Tambanya berharap, dengan pemutakhiran yang dilakukan secara berkala kualitas daftar pemilih di Kabupaten Luwu Timur semakin baik sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Selanjutnya Hamdan, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Luwu Timur ditetapkan sebanyak 235.245 pemilih, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 121.067 dan perempuan 114.178.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Bawaslu Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Dinas Sosial Luwu Timur, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Lutim-Lutra, serta Kemenag Luwu Timur.