Perkuat Pemahaman Pengelolaan Keuangan, KPU Luwu Timur Ikuti Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan keuangan negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mengikuti Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026, bertempat di Ruang subbagian Keuangan, Umum & Logistik (KUL) Selasa (4/8).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh satuan kerja mengenai berbagai perubahan ketentuan dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan untuk mendukung tata kelola keuangan negara yang semakin efektif, efisien, adaptif, dan akuntabel.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana diskusi untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Luwu Timur dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 secara tepat dan konsisten, sehingga kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendukung terciptanya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Rapat sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Luwu Timur dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan negara, sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional dan bertanggung jawab.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasubbag Keuangan, Umum & Logistik, Bendahara Pengeluaran, serta Staf Sekretariat Divisi KUL KPU Kabupaten Luwu Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.
🔊 Putar Suara