KPU Luwu Timur, Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan Bersama Instansi Terkait

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan di Kantor KPU Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/3).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Luwu Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Polres Luwu Timur, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan kerja kelembagaan setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Ia menegaskan, kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak. Tanpa dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder, pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada kemarin tidak akan berjalan lancar,” ujar Irfan.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalankan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Menurutnya, KPU Luwu Timur telah menerima data dari KPU RI yang selanjutnya akan diolah dan disusun menjadi data pemilih berkelanjutan di daerah.

“Dalam data tersebut terdapat beberapa kategori, seperti pemilih pindah masuk, pindah keluar, pemilih meninggal dunia, hingga pemilih baru,” jelas Hamdan.

Ia menambahkan, KPU juga akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian data atau coktas dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas kependudukan dengan data pemilih yang ada.

Melalui proses tersebut, KPU berharap dapat meningkatkan akurasi, validitas, dan kemutakhiran data pemilih secara faktual.

“Coktas dilakukan untuk memverifikasi langsung di lapangan, terutama untuk data yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih meninggal dunia atau pindah domisili, sehingga hak pilih warga tetap terjamin,” ujarnya.

Hamdan juga menegaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti serta menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, beralih status menjadi TNI/Polri, maupun data pemilih ganda.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Luwu Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 111 Kali.