Bersama Bawaslu Luwu Timur, KPU Luwu Timur Gelar Coktas Di Desa Timampu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur terus memaksimalkan pembaruan data pemilih dengan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) hingga ke wilayah pelosok desa.
Dalam kegiatan tersebut, tim KPU bahkan harus melewati jalan berbatu serta jembatan kayu untuk menjangkau lokasi pemilih di sejumlah daerah terpencil.
Coktas kali ini dilaksanakan di tiga kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Towuti, Wasuponda, dan Mangkutana. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Luwu Timur, Zulkifli. Hadir pula Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Ramadhan bersama staf Renaldi dan Febriza.
Hamdan menjelaskan, kegiatan Coktas merupakan bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 serta petunjuk teknis yang berlaku.
Menurutnya, KPU kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan rapat pleno PDPB secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk memperbarui data pemilih.
“Data yang diplenokan merupakan hasil pencermatan yang dilakukan, termasuk melalui kegiatan Coktas seperti ini,” ujar Hamdan.
Ia menjelaskan, fokus verifikasi dalam Coktas antara lain terhadap pemilih yang berusia di atas 100 tahun, pemilih di bawah 17 tahun yang belum menikah, serta pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar dari wilayah.
Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, identitas kependudukan digital (IKD), maupun biodata kependudukan.
Hamdan menambahkan, dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, KPU melibatkan berbagai pihak untuk memastikan data yang dihasilkan akurat dan komprehensif.
Pihak-pihak yang dilibatkan antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta unsur TNI dan Polri.
“Koordinasi dengan semua pihak ini memang menjadi kewajiban sesuai ketentuan PKPU. Tujuannya agar data pemilih yang kita susun benar-benar mutakhir, inklusif, dan komprehensif,” tandasnya.