KPU Luwu Timur Gelar Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022, Kamis (15/9) bertempat di Kantor KPU Luwu Timur.
Dalam Rapat kali ini hadir Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta tamu undangan yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Disdukcapil Luwu Timur, Perwakilan Kapolres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Kesbangpol Luwu Timur, Kementrian Agama Kantor Kabupaten Luwu Timur, UPTD Wilayah XII, Forum Kerukunan Umat Beragama, serta pengurus Partai Politik.
"Saat ini kita sudah masuk pada tahapan pemilihan umum, sejak dimulainya launching tahapan dibulan juni kemarin tahun 2022, hari ini kita melaksanakan Rapat Forum Koordinasi sekaitan dengan daftar pemilih berkelanjutan untuk triwulan ke-3 ditahun 2022, dan Forum Koordinasi PDPB ini juga menjadi yang terakhir dilaksanakan dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu tahun 2024, sesuai dengan PKPU No.3 dibulan oktober, kita sudah masuk pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih", ucap Zainal selaku Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur saat membuka rapat.
Tambah Zainal, khusus untuk tahapan daftar pemilih berkelanjutan ini sangat penting, karena saat ini menjadi sandingan dari tahapan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan partai politik.
"Ini dimaksudkan untuk mengecek, apakah nama-nama keanggotaan yang dimasukan Partai Politik ke dalam SIPOL ini, benar-benar terdaftar dalam PDPB, kalau tidak terdaftar maka akan berstatus TMS, maka begitu penting untuk kita ketahui, sehingga nantinya kualitas data pemilih kita akan menjadi lebih baik", tambahnya.
Sementara itu ditempat yang sama Koordinator Divisi Perencanaan, Data & Informasi Hastuti, mengatakan sesuai dengan PKPU No.6 pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah proses untuk perbaharuan data pada daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yang telah terapkan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Terkait dasar hukum pelaksanaan PDPB ini, merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, dan PKPU nomor 6 tahun 2021.
"Ini menjelaskan bahwa PDPB ini memiliki fungsi untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi data pemilih berkelanjutan yang akan digunakan pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya, serta juga dapat menyediakan data informasi pemilih yang dapat dijamin kerahasiaannya melalui teknologi informasi" jelas Hastuti.
Selanjutnya Rapat Forum Koordinasi ini, dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab tekait hasil data yang dimutakhirkan pada triwulan III di tahun 2022.