KPU Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan SDM Badan Adhoc pada Pemilu Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan SDM Badan Adhoc pada Pemilu Tahun 2024, yang dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada keluarga dari Alharhum Ramun (PPS Desa Tawakua) bertempat di Kantor KPU Luwu Timur, Jum'at (8/9).
Dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, dalam sambutannya menyampaikan penyelenggaran badan Adhoc merupakan ujung tombak KPU dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan yang berlangsung.
"Kami di Komisioner mengawal kebijakan, mengatur sistem kerja secara terintegrasi dengan berbasis tahapan, serta melakukan konsolidasi peraturan untuk agenda tahapan, namun yang mengeksekusi proses dilapangan itu adalah teman-teman penyelenggara, sehingga apresiasi kita terhadap teman-teman itu sangat penting ", ucapnya.
Tambahnya mengatakan, ada beberapa-beberapa hal terkait sumber daya yang harus dimiliki setiap PPK dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggaraan Pemilu.
"Jadi yang pertama itu pastinya Sumber Daya Manusia, yang kedua Sumber Daya Waktu, serta Sumber Daya Sosial, jika ketiga ini sudah terpenuhi di penyelenggaran, maka semua tugas-tugas kita sebagai penyelenggara Pemilu maupu Pemilihan pasti akan berjalan dengan baik", tambahnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur Irfan Lahabu, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya dipenyelenggara Adhoc, untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Lebih lanjut ia berharap, penyelenggara Adhoc dalam hal ini PPK untuk tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan baik kesemua elemen, sehingga pelaksanaan semua agenda-agenda kepemiluan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Timur, Rahmatia menjelaskan program perlindungan ketenagakerjaan ini sangat bagus dan mulia. Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menerima banyak manfaat. Di antaranya berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Lanjutnya menyampaikan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, jaminan sosial adalah hak konstitusional oleh karenanya program jaminan sosial ketenagakerjaan harus melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk yang bekerja sebagai penyelenggara pemilu.
"Bisa kita bayangkan bapak/ibu jika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggalkan dunia adalah kebetulan orang yang menjadi tulang punggung dari keluarga tentunya tidak ada lagi yang akan menafkahi dengan santunan tersebut akan menjadi modal bagi keluarga atau ahli waris," ucapnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris KPU Luwu Timur, Ketua & Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Timur, serta Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Sosdiklih, dan Parmas.