
Menjelang Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Luwu Timur Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Luwu Timur, Rabu (18/9). Dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur Irfan Lahabu dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 berbagai persiapan kampanye mulai dilaksanakan diantaranya dengan menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye pilkada 2024. "Kita sengaja mengundang teman teman dari L.O pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Camat untuk hadir membersamai kita dalam kegiatan ini, kerna ada beberapa kegiatan yang kemudian kita upayakan bisa kita maksimalkan sebisa mungkin", ucapnya Lanjutnya ia menjelaskan, proses tahapan kampanye dilaksanakan tepat pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. "Jadi ini prosesnya sebulan lebih kita akan laksanakan tahapan kampanye, dalam proses ini ada beberapa aturan yang kemudian dipegang oleh kita semua dan itu menjadi rujukan dalam proses pelaksanaan tahapan kampanye ini", ucapnya. "Hari ini kami dari KPU Kabupaten Luwu Timur berusaha untuk memfasilitasi agar kirannya sebagai bentuk aturan yang kita pakai dalam proses kampanye itu bisa tersampaikan kepada teman-teman yang hadir dalam kegiatan ini terkhusus L.O pasangan calon, sehingga nantinya bisa diinformasikan kepada setiap pasangan calon tentang hal-hal apa saja yang harus di persiapkan, serta hal-hal apa saja yang harus dihindari pada tahapan pelaksanaan kampanye", tambahnya. Sementara itu, Zulkifli, perwakilan dari Bawaslu, menekankan fokus pengawasannya pada pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, termasuk penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon (paslon) dalam kampanye. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu bersama para pemangku kepentingan akan berupaya keras mengantisipasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI, dan POLRI dalam kegiatan kampanye salah satu paslon, serta pencegahan praktik politik uang yang rawan terjadi. Ditempat yang sama Kadiv Teknis Penyelenggaraan Yusril Hidayat, mengingatkan perwakilan L.O paslon untuk memastikan kelengkapan laporan dana kampanye. "Dalam penelitian berkas nantinya, diharapkan tidak ada kesalahan dalam laporan dana kampanye yang diajukan oleh paslon," tegas. Dirinya menambahkan terkait jenis dana kampanye ada 3 yaitu uang, barang dan jasa yang wajib dilaporkan dalam laporan pengeluaran dana kampanye sehingga seluruh tahapannya tercatat secara administrasi. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Perwakilan Polres Luwu Timur, Perwakilan Dandim 1403 Palopo, Kesbangpol Luwu Timur, Satpol PP, Camat, serta L.O Pasangan Calon. Untuk diketahui, rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, diantaranya Komisioner KPU, Polres Luwu Timur, Bawaslu, serta Kesbangpol.