Umum

Tingkatkan Pemahaman Kode Etik, KPU Luwu Timur Gelar Bimtek Kode Etik Badan Adhoc PPK & Sekretariat Penyelenggara Pilkada 2024

Demi meningkatkan pemahaman dan meminimalisir pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Bimtek Kode Etik Badan Adhoc PPK & Sekretariat Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024, bertempat di Hotel I Laga Ligo Malili, Jum'at (19/7).

Dibuka secara resmi oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas & SDM, Indrawanto Paningaran mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar badan adhoc mengetahui rambu-rambu hukum yang dilarang oleh undang-undang terhadap fungsi dan kewenangan. Kata dia, Badan Adhoc sama seperti Komisioner KPU, dimana sanksi kode etik menanti jika terbukti melakukan pelanggaran. 

“Disini teman-teman akan diberikan materi oleh beberapa narasumber yang berkompoten. Mereka akan membagi ilmu terkait seputaran aturan-aturan yang menjelaskan kode etik penyelenggara. Jadi diharapkan teman-teman sekalian mengikuti dengan baik kegiatan ini,”ujarnya.

Lanjutnya menekankan pentingnya penyelenggara badan adhoc untuk bebas dari pengaruh atau campur tangan pihak berkepentingan.

“Pencegahan pelanggaran kode etik harus dimulai dari diri kita sendiri, melalui keteladanan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dengan penuh amanah,” ungkapnya.

Indra berharap, PPK dapat berkomitmen menjaga marwah penyelenggara Pilkada yang berwibawa dan berintegritas.

Sementara itu ditempat yang sama Kadiv Hukum & Pengawasan Ilhamuddin Alkadry mengatakan, perlu kekompakan diantara teman-teman badan adhoc. Hal ini agar lebih solid lagi di dalam menghadapi seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.

Tambahnya mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan yang di gelar di Hotel I Laga Ligo ini untuk mencegah pelanggaran Kode Etik oleh bada adhoc selamat Tahapan Pilkada 2024.

"Kegiatan ini tentu bertujuan agar penyelenggara Badan Adhoc di semua jajaran memahami tugas dan fungsi yang diemban, meminimalisir  terjadinya pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Untuk diketahui, Narasumber dalam kegiatan Kode Etik ini yakni Bawaslu Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kesbangpol Luwu Timur, serta Peserta dalam kegiatan ini yakni PPK dan Sekretariat Se-Kabupaten Luwu Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 927 kali