KPU Luwu Timur Gelar Rapat Pleno Pelaporan Penyelenggaraan SPIP Periode Desember 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Rapat Pleno Pelaporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Periode Desember Tahun 2025 pada Senin (5/1), bertempat di Kantor KPU Luwu Timur.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris KPU Luwu Timur, Pejabat Fungsional, Kasubbag, serta Staf Sekretaris KPU Luwu Timur.
Dalam arahannya, Ketua KPU Luwu Timur Irfan Lahabu, menyampaikan bahwa SPIP memegang peran strategis dalam memastikan seluruh proses kerja di lingkungan KPU Luwu Timur berjalan sesuai ketentuan dan berlandaskan akuntabilitas.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa SPIP memiliki posisi penting dalam mendorong penguatan integritas dan pengawasan internal.
"SPIP bukan hanya sekadar instrumen administratif, tetapi wujud komitmen lembaga dalam membangun integritas, akuntabilitas, dan transparansi," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Luwu Timur, Ramlan menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap Kartu Kendali SPIP.
"Melalui laporan SPIP, kita dapat mengetahui progres yang dihadapi masing-masing subbagian. Ini menjadi dasar untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai standar," ujarnya.