
KPU Luwu Timur Bentuk Tim Unit Pengendalian Gratifikasi
06/01/2022. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan integritas pengelola dan penyelenggaraan Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sebagai tindak lanjut atas Peraturan tersebut, maka dibentuklah Tim Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertugas untuk menangani gratifikasi di lingkungan KPU melalui Keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor: 18/PW.01/7324/2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021.
KPU Kabupaten Luwu Timur selanjutnya melakukan beberapa langkah tindak lanjut diantaranya, melaksanakan monitoring dan evaluasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur, Sosialisasi Pedoman dan Mekanisme alur pelaporan gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur, Sosialisasi Tolak Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur melalui media banner dan pesan anti gratifikasi dalam bentuk apapun atas pelayanan KPU Kabupaten Luwu Timur dan KPU Kabupaten Luwu Timur juga akan melaporkan pelaksanaan kegiatan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur 2021.
Kegiatan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur mencakup pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi, dimana penerapannya dilakukan melalui kegiatan secara terencana, sehingga UPG melaksanakan monitoring dan evaluasi dari seluruh hasil pelaksanaan kegiatan untuk mencapai kesesuaian antara perencanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan, termasuk rekomendasi sehingga dapat menghasilkan data perkembangan yang akurat dan searah dengan aturan sistem pengendalian gratifikasi yang ada dilingkungan Komisi Pemilihan Umum.(ael)