
KPU Luwu Timur Gelar Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, Terkait Pencatutan NIK Di SIPOL
Rabu (14/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur melakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat yang mengadukan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) yang tercantum di dalam Website Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kegiatan klarifikasi ini dilaksanakan selama sehari, mengingat hanya terdapat 9 orang yang memasukan tanggapan masyarakat di Website HelpDesk pada termin pertama.
"Terkait klarifikasi ini kami membagi menjadi dua tim. Tim pertama mengarah ke Kecamatan Malili dan Tomoni, sedangkan Tim Kedua mengarah ke Kecamatan Wasuponda dan Towuti, ini berfungsi untuk menghemat estimasi waktu yang digunakan saat melakukan klarifikasi, mengingat wilayah antar Kecamatan di Luwu Timur berjauhan", ucap Muhammad Abu Selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara.
Lanjut Abu, mengatakan kegiatan klarifikasi tersebut dilakukan dengan cara mendatangi Kantor DPC Partai Politik yang bersangkutan serta mendatangi Pengadu dalam hal ini masyarakat yang memasukan tanggapannya, sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Tanggapan Masyarakat.
Selain itu Muhammad Abu, menghimbau kepada Masyarakat untuk melakuan cek NIK secara mandiri melalui laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Jadi apa bila masyarakat mendapati NIKnya tercatat didalam SIPOL agar dapat segera mungkin menghubungi/mendatangi Kantor KPU Luwu Timur, atau bisa juga dengan cara memasukan form tanggapan masyarakat secara mandiri di helpdesk.kpu.go.id, hingga dengan tanggal 7 Desember 2022 atau satu minggu sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022" jelasnya.
Untuk diketahui kegiatan klarifikasi tanggapan masyarakat ini diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.