KPU Luwu Timur Gelar Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Puncak Indah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Puncak Indah Malili, pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (21/9).
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan PAW anggota PPS Desa Puncak Indah Kecamatan Malili ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur (Irfan Lahabu). Pelantikan tersebut disaksikan oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, Plh. Sekretaris, Kasubbag, Perwakilan Polres Luwu Timur serta PPK Malili.
Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur (Irfan Lahabu) mengucapkan selamat kepada Herawanti atas pelantikannya sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota PPS Desa Puncak Indah. Irfan Lahabu juga menekankan pentingnya peran PPS untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu maupun dalam menyelenggarakan tahapan pemilu.
“Penyelenggara pemilu, termasuk PPS harus melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Ifran juga berpesan kepada PPS yang baru dilantik agar dapat segera berbaur dengan PPK dan PPS di wilayah kerjanya.
"Kami berharap PPS yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan baik dan langsung berbaur dengan PPK dan PPS di kelurahan masing-masing", harapnya.