Berita Terkini

KPU Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Penyampaian LHPKN Bagi Calon Terpilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Calon Terpilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (9/7).

Rapat yang di laksanakan di Kantor KPU Luwu Timur ini, dihadiri Plh Ketua KPU Luwu Timur dan Anggota KPU Luwu Timur, serta tamu undangan diantaranya Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sekretaris Dewan DPRD Luwu Timur, serta Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur.

Dalam Sambutannya Hamdan, selaku Plh Ketua KPU Luwu Timur menyampaikan Terima kasih kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024, yang ikut membantu menyukseskan terlaksananya semua tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Lanjutnya berharap proses Pilkada Kabupaten Luwu Timur juga bisa berjalan dengan baik dengan tentunya kerjasama yang baik dari Partai Politik yang nantinya akan mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.

Tambahnya menyampaikan kepada calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi legislator.

"LHKPN harus disampaikan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan," katanya.

Menurutnya, calon Anggota DPRD terpilih diminta untuk menyerahkan bukti pelaporan LHKPN sebagai sebagai salah satu syarat untuk dilantik.

Sementara itu di tempat yang sama Kadiv Teknis Penyelenggaraan Yusril Hidayat, menekankan pentingnya penyampaian LHKPN sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh anggota Dewan terpilih. 

"Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Anggota Dewan terpilih berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tanda buktinya disetorkan ke kami di KPU Kabupaten Luwu Timur, paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan" ujarnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali