KPU Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (4/1).
Dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Yusril Hidayat, menyampaikan bahwa ditengah-tengah proses tahapan Kampanye, Partai Politik peserta Pemilu tetap berkewajiban penyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Jadi LADK wajib disampaikan hingga pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanya)", ucapnya.
Yusril menjelaskan bahwa Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024.
"Dan hari ini, kami menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka untuk mengingatkan kembali kepada teman-teman L.O Partai Politik untuk melaporkan atau menyampaikan LADKnya", tegasnya.
Lanjutnya mengatakan, jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Kabupaten Luwu Timur masih membuka Helpdesk, yang bisa dimanfaatkan oleh Partai Politik untuk tanya jawab bila ada kesulitan.
Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Luwu Timur Divisi Teknis Penyelenggara Yusril Hidayat, Divisi Perencanaan, Data & Informasi Hamdan, Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM Indrawanto Paningaran, Kasubbag Teknis & Hupmas Sriastuti, serta Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur.