KPU Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian dan Penyusunan Kronologi Sengketa Pada Pemilu Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian dan Penyusunan Kronologi Sengketa Pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Luwu Timur Jum'at (15/9).
Dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Upi Hastati, dalam sambutannya mengatakan regulasi pada Pemilu tahun 2024 ini memang sangat penting sekali untuk dipahami bersama, bagaimana pelaksanakan setiap tahapan antara penyelenggara dan peserta pemilu serta masyarakat bisa berjalan seiring sejalan sesuai norma dan aturan main tanpa merugikan pihak lain.
"Jadi perlu untuk dipahami bersama bahwa pelaksanakan setiap tahapan pemilu harus bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada", ucapnya.
Lanjutnya menyampaikan, bahwa penegakan hukum dalam pemilu bertujuan untuk memastikan setiap tindakan, prosedur maupun pengambilan keputusan oleh semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur Irfan Lahabu menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor ini untuk memberikan penguatan pemahaman sekaligus meningkatkan kapasitas tentang sengketa pada Pemilu.
"Jadi tujuan dari rakor ini adalah untuk memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi kepada teman-teman PPK semua, tentang bagaimana penyelesaian sengketa Pemilu nantinya", ucapnya.
Hadir dalam kegiatan Rakor ini, Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta PPK Divisi Hukum dan Divisi Teknis Se-Kabupaten Luwu Timur.