KPU Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Terkait Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Terkait Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Minggu, (30/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di Brother Coffe, dihadiri Oleh Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf Sekretariat KPU Luwu Timur, serta tamu undangan dalam hal ini Bawaslu Luwu Timur dan Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Luwu Timur, Zainal mengatakan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 akan segera berakhir.
"Hari ini tanggal 30 oktober, tepat 5 hari lagi kedepan tahapan verifikasi faktual keanggotaan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu Timur serta yang diawasi langsung oleh Bawaslu Luwu Timur akan segera berakhir, dan Alhamdulillah sekitar 15 hari yang lalu kita telah melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan dengan mengunjungi rumah ke rumah dari sampel keanggotaan yang dimasukkan oleh masing-masing partai politik calon peserta pemilu tahun 2024", Ucap Zainal saat membuka rapat koordinasi.
Tambahnya mengatakan, bahwa Tim Verifikator KPU Kabupaten Luwu Timur yang terdiri dari 5 tim telah menyelesaikan dari jumlah sampel yang dimunculkan oleh Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yakni sekitar 1558 sampel.
"Jadi hari ini Tim Verifikator KPU Luwu Timur juga telah menyelesaikan verifikasi faktual keanggotaan yang terakhir di Desa Bantilang Kecamatan Towuti, yang selanjutnya telah dilakukan evaluasi-evaluasi serta rekapitulasi dari keseluruhan sampel yang telah di verifikasi dilapangan", tambahnya.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka terkait Surat Dinas KPU RI Nomor 967/PL.01.1-SD/05/2022 perihal pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik.
"Jadi dalam surat ini menjelaskan bahwa, sampel anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui oleh Tim Verifikator dilapangan, akan selanjutnya dikumpulkan oleh Partai Politik di sekretariatnya masing-masing, sehingga nantinya Tim Verifikator KPU Luwu Timur akan melakukan verifikasi kembali terhadap anggota partai politik tersebut", ucapnya.
Selain itu, Zainal juga jelaskan bahwa anggota partai politik yang berstatus TMS, terkait tidak dapat menunjukan KTA saat tim Verifikator melakukan verifikasi dilapangan dan menyatakan anggota Partai Politik, akan dilakukan verifikasi faktual ulang.
"Jadi bisa saja hari ini, anggota partai politik tersebut sudah mendapatkan KTA, dan bisa dibuktikan kebenarannya, sehingga nantinya bisa di MS kan, sepanjang anggota partai politik tersebut mengaku bahwa ia menjadi anggota partai yang bersangkutan", terangnya.
Selanjutnya, Rapat Koordinasi ini dilakukan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Luwu Timur Muhammad Abu, terkait Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, dan diakhir dengan sesi tanya jawab serta penyerahan daftar nama-nama yang tidak dapat di temui di lapangan saat verifikasi faktual keanggotaan.