KPU Luwu Timur Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP)
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP), di Media Center Kantor KPU Luwu Timur, Kamis (30/6) pukul 13.30 WITA.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Luwu Timur Zainal, mengatakan bahwa salah satu prinsip dasar utama dari KPU Kabupaten Luwu Timur sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, yakni keterbukaan dan transparansi informasi publik, salah satunya dengan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).
Lebih lanjut dalam kegiatan Rapat Pleno ini, dilakukan pencermatan dan pengklasifikasian beberapa informasi yang tersedia di website E-PPID KPU Luwu Timur, sebelum dilakukan penetapan DIP.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, beserta seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) KPU Luwu Timur.