
KPU Luwu Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025, Rabu (2/7) bertempat di Media Center KPU Luwu Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris KPU Luwu Timur, Kasubbag Perencanaan, Data & Informasi, Kasubbag Teknis & Hukum, Kasubbag Parmas & SDM, Staf Sekretariat KPU Luwu Timur, serta tamu undangan dalam hal ini Bawaslu Luwu Timur, Dinas Dukcapil Luwu Timur, Kesbangpol Luwu Timur dan Kemenang Negeri Luwu Timur.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur Irfan Lahabu menuturkan rapat ini menjadi forum penting untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Luwu Timur tetap akurat, komprehensif dan mutakhir. Hal ini sebagai bagian dari persiapan jelang Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Irfan, mengatakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini merupakan hasil dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kabupaten Luwu Timur.
Lanjunya menjelaskan PDPB ini dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 agar data pemilih nantinya bisa akurat dan valid.
"Usai melaksanakan pemilu KPU tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang", katanya.
Sementara itu ditempat yang sama Kadiv Perencanaan, Data & Infromasi Hamdan, menyampaikan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bagian dari kebijakan program prioritas nasional sehingga harus dimaksimalkan dalam melakukan pendataan pemilih.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menjadi kegiatan utama dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi KPU usai Pemilu dan Pilkada", ucapnya.
Dalam rekapitulasi tersebut, KPU Kabupaten Luwu Timur menetapkan total 228.852 pemilih yang terdiri dari 117.583 laki-laki dan 111.269 perempuan yang tersebar di 11 kecamatan dan 128 desa/kelurahan. Jumlah ini ditetapkan melalui berita acara resmi dan keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur.