Berita Terkini

KPU Luwu Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (1/8).

Kegiatan yang diberlangsung di Kantor KPU Luwu Timur ini, dibuka langsung oleh Ketua KPU Luwu Timur Zainal, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik serta Instansi terkait mulai dari proses pendaftaran, verifikasi, hingga dengan proses penetapannya.

"Jadi sesuai dengan tahapan, mulai hari ini tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, proses pendaftaran Partai Politik saat ini sedang berlangsung di KPU RI, dan untuk proses Verifikasi secara administrasinya itu dilaksanakan di tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022, namun demikian KPU Kabupaten/Kota nantinya akan ditugaskan untuk melakukan verifikasi faktual," jelasnya.

lanjut Zainal berharap agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang saat ini sudah memasuki masa proses pendaftaran Partai Politik.

Seusai sambutan Ketua KPU Luwu Timur, kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 oleh Anggota KPU Luwu Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Muhammad Abu) dihadapan tamu undangan yang menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini Polres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Bawaslu Luwu Timur, Kesbangpol Luwu Timur, Kejaksaan Luwu Timur, Disdukcapil Luwu Timur, Dinas Kesehatan Luwu Timur, Partai Politik, serta Media Pers.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 132 kali