
KPU Luwu Timur Hadiri Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menghadiri Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Kamis (9/11).
Mediasi kali ini dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Luwu Timur dalam hal ini Pawennari, Sukmawati Suaib dan Sulkifli, dengan perwakilan Partai Gelora Indonesia Rusdi Layong dan Zulfikar Ibnu Mas'ud serta perwakilan dari KPU Kabupaten Luwu Timur Ilhamuddin Alkadry, Ismail Fakhmil, Sriastuti Safri dan Herman.
Proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan karena Partai Gelora Indonesia mendesak agar Caleg dari Dapil 5 Witman tetap dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sementara KPU Luwu Timur tetap mempertahankan keputusannya, Witman dianggap masih dalam status belum selesai menjalani masa pidananya menurut surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).
Dengan mediasi yang tidak menghasilkan kesepekatan ini, Bawaslu Luwu Timur akan melanjutkan dengan Sidang Adjudikasi pada hari Senin 13 November 2023.