Berita Terkini

KPU Luwu Timur Membuka Ruang Kepada Masyarakat Untuk Memasukan Tanggapan Maupun Masukan Atas DCS Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur, per tanggal 19-23 Agustus 2023.

Tahapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan jadwal Tahapan pencalonan, pada masa tanggapan dan masukan masyarakat atas DCS mulai tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Untuk di KPU Kabupaten Luwu Timur, tanggapan maupun masukan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS), hingga saat ini dihari terakhir pengumuman DCS, belum ada yang teregistrasi dalam Helpdesk KPU Luwu Timur.

Dalam menyampaikan tanggapan masyarakat bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Luwu Timur atau melalui link Info Pemilu KPU (https://infopemilu.kpu.go.id) atau bisa juga melalui Email KPU Kabupaten Luwu Timur yaitu kab_luwutimur@kpu.go.id.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Teknis & Hupmas KPU Luwu Timur (Sriastuti Safri) berharap agar masyarakat bisa proaktif untuk memberikan masukan maupun tanggapannya terhadap DCS Calon Anggota DPRD.

"Jadi kami memberikan ruang kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengajukan tanggapannya terhadap DCS sebelum nantinya dapat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024," harapnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 225 kali