
KPU Luwu Timur Tutup Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2024
Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024, resmi telah ditutup tepat pada pukul 23.59 WITA, Minggu (12/5).
Sesuai dengan Jadwal Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah Tahun 2024, tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Oleh Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada tanggal 8-12 Mei 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yusril Hidayat menyampaikan KPU Kabupaten Luwu Timur memastikan tidak ada satupun pihak yang datang mendaftar ataupun menyerahkan dokumen yang dimaksud.
“Pada hari ini, Minggu, 12 Mei 2024 di bertempat Kantor KPU Kabupaten Luwu Timur, tepat pada pukul 23.59 WITA, kita telah menutup Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2024, namun kita ketahui bersama, dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 tidak ada pasangan calon ataupun perseorangan yang datang mendaftar di KPU Kabupaten Luwu Timur,” jelasnya.
Mengenai tidak adanya pendaftar perseorangan, Yusril menyampaikan, dimana sejak tahapan penyerahan dokumen dibuka hingga ditutup, tidak ada pihak yang datang berkonsultasi.
“Walaupun tidak ada yang mendaftar, tetapi kita tetap menyediakan layanan Helpdesk, Staf KPU Kabupaten Luwu Timur juga tetap hadir, begitupun dengan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang sering mendampingi. Intinya dalam menjalankan tahapan yang ada, kita selalu berpedoman sesuai pentunjuk maupun ketentuan yang ada,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Luwu Timur, Kasubbag Teknis & Hupmas, serta Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.