Berita Terkini

Memasuki Tahapan Kampanye, KPU Luwu Timur Gelar Rakor Penguatan Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024

Memasuki tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Luwu Timur, Selasa (21/11).

Dibuka langsung oleh Ketua KPU Luwu Timur Irfan Lahabu, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar Peserta Pemilu dapat lebih memahami aturan terkait pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Kampanye Pemilu Tahun 2024 merupakan kesempatan yang diberikan oleh Peraturan Perundangan-Undangan kepada Peserta Pemilu untuk memanfaatkan tahapan dan kegiatan kampanye, karena terdapat peraturan bagaimana kampanye itu dilakukan dan teknis pelaksanaan kampanye tersebut nanti dilakukan", ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa jelang kampanye nanti, pihaknya akan selalu berkordinasi dengan instansi terkait, mengenai penentuan dan penyediaan lokasi kampanye.

Sementara itu Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM Indrawanto Paningaran menyampaikan, terkait dana kampanye ini dimulai dari pembukaan nomor Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pelaporan dana kampanye, dan semua transaksi keuangan, barang dan jasa pada kegiatan kampanye tersebut diinput ke dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye diinput di Sikadeka, baik sumbangan dari perorangan, dari partai politik maupun sumbangan dari pihak lain. Kemudian aktifitas dana kampanye tersebut dituangkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Serta, terhadap laporan dana kampanye tersebut akan dilakukan audit oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU”, jelas Indra.

Hadir dalam kegiatan ini Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Satpol PP, Kesbangpol Luwu Timur, serta Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 107 kali