Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur pada Pemilu Tahun 2024, Sabtu (24/6) bertempat di Kantor KPU Luwu Timur. Dalam kesempatan tesebut, Muhammad Abu selaku Ketua KPU Luwu Timur mengatakan dari hasil Verifikasi Administrasi oleh Operator KPU Luwu Timur, ada beberapa perbaikan dokumen yang harus dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. "Dari catatan kami, ada beberapa dokumen Bakal Calon yang harus dilakukan perbaikan oleh Partai",ucapnya. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tambahnya ia menginformasikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah itu, disusun daftar calon sementara (DCS) hingga ditetapkan daftar calon tetap (DCT). Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa setelah Partai Politik memperbaiki berkas tersebut, KPU Kabupaten Luwu Timur akan melakukan kembali verifikasi administrasi untuk mengecek berkas perbaikan. Hadir dalam kegiatan ini Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Polres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur, serta Media Cetak & Online Se-Kabupaten Luwu Timur.