Berita Terkini

KPU Luwu Timur Gelar FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Menjelang Hari Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur terus mengencarkan penguatan regulasi yang mengatur pemungutan suara, menindaklanjuti hal itu KPU Luwu Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Luwu Timur Rabu (5/7). Dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Luwu Timur Irfan Lahabu dalam sambutannya mengatakan kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyiapkan rumusan maupun kebijakan terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024. "Ini guna untuk menyiapkan dan merangkum semua masukan yang disampaikan didalam forum ini, yang nanti selanjutnya akan dihimpun dan disampaikan kepada KPU RI", ucapnya. Lebih lanjut Irfan menyampaikan beberapa isu strategis pada rancangan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, misalnya terkait metode Penghitungan suara hingga penyederhaan dan perubahan nomenklatur formulir. Selanjutnya Focus Group Discussion (FGD) ini dilanjutkan dengan pemaparan Materi oleh Faisal, S.Sos.,M.Si Anggota Jaringan Demokrasi Indonesia Luwu Raya, dan diakhir dengan sesi tanya jawab oleh peserta kegiatan. Hadir dalam kegiatan ini Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf Sekretariat, serta tamu undangan dalam hal ini Perwakilan Polres Luwu Timur, Kejaksaan Luwu Timur, Kebangpol Luwu Timur, serta Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur.

KPU Luwu Timur Gelar Penyampaian Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Balon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur pada Pemilu Tahun 2024, Sabtu (24/6) bertempat di Kantor KPU Luwu Timur. Dalam kesempatan tesebut, Muhammad Abu selaku Ketua KPU Luwu Timur mengatakan dari hasil Verifikasi Administrasi oleh Operator KPU Luwu Timur, ada beberapa perbaikan dokumen yang harus dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. "Dari catatan kami, ada beberapa dokumen Bakal Calon yang harus dilakukan perbaikan oleh Partai",ucapnya. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tambahnya ia menginformasikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah itu, disusun daftar calon sementara (DCS) hingga ditetapkan daftar calon tetap (DCT). Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa setelah Partai Politik memperbaiki berkas tersebut, KPU Kabupaten Luwu Timur akan melakukan kembali verifikasi administrasi untuk mengecek berkas perbaikan. Hadir dalam kegiatan ini Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Polres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur, serta Media Cetak & Online Se-Kabupaten Luwu Timur.

Di Kecamatan Wasuponda, KPU Luwu Timur Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Tahun 2024. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Wasuponda, Rabu (14/6) dihadiri oleh Komisioner KPU Luwu Timur, Sekretaris KPU Luwu Timur, Camat Wasuponda, Polsek Wasuponda, serta seluruh PPS Se-Kecamatan Wasuponda. Dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM Mulyanah Mulkin, mengatakan sosialisasi tahapan Pemilu ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi seputar tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Lebih lanjut, ia juga berharap melalui sosialisasi ini, PPS Se-Kecamatan Wasuponda nantinya bisa memberikan pemahaman terkait penggunaan hak suara kepada masyarakat dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah mendatang. "Jadi kami mengingatkan teman-teman PPK maupun PPS untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat sekitar, untuk memastikan diri mereka apakah sudah terdaftar sebegai pemilih pada Pemilu Tahun 2024", harapnya.  Sementara itu ditempat yang sama Drs.Bambang Andi Acang selaku Camat Wasuponda, menyambut baik atas diadakannya sosialisasi ini guna menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024. Dirinya juga meminta kepada seluruh instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menyukseskan jalannya tahapan Pemilu mendatang.

Bersama PPK Malili, KPU Luwu Timur Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu & Pemilihan Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Malili melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Camat Malili Selasa (13/6). Dalam sambutannya, Komisioner KPU Luwu Timur Adam Safar menyampaikan bahwa Pemilu ini merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara LUBER JURDIL. Dijelaskan Adam, indikator kesuksesan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya yang nantinya akan menjadi legitimasi bagi pemimpin maupun wakil rakyat terpilih. Lebih lanjut ia menjelaskan pendidikan politik kepada masyarakat sangat penting, sehingga masyarakat nantinya akan lebih memahami terkait regulasi-regulasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. "Untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, saya menghimbau kepada teman-teman PPS untuk selalu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di masing-masing desanya, mulai dari keluarga hingga masyarakat sekitar, sehingga tingkat partisipasi pada Pemilu mendatang bisa lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya", jelasnya. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Komisioner KPU Luwu Timur, Kapolsek Luwu Timur, Camat Malili, Ketua PKK Malili, Ketua Karang Taruna, Tokoh Perempuan, Ketua APDESI serta Panwascam Malili.

Dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Luwu Timur Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu & Pemilihan Tahun 2024

Dalam rangka menekan angka golput dan meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilu & Pemilihan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Angkona Senin (12/6). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara bertahap di 11 kecamatan, mulai tanggal 12 hingga 16 Juni 2023, dan untuk hari ini kegiatan sosialisasi difokuskan pada Kecamatan Angkona. Dalam sambutannya, Mulyanah Mulkin selaku Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM, menyampaikan kepada para peserta yang merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Angkona, agar dapat menyampaikan kepada masyarakat secara langsung informasi terkait tahapan Pemilu 2024. "Jadi teman-teman PPS yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, harus bisa menyampaikan informasi tentang kepemiluan khususnya tahapan Pemilu tahun 2024 secara langsung kepada masyarakat dimasing-masing desanya, serta dapat mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya, sehingga nantinya diharapkan partisipasi di Kecamatan Angkona ini bisa semangkin meningkat", ujarnya. Lebih lanjut lyana, meminta kepada peserta sosialisasi ini untuk menfollow akun resmi media sosial KPU Kabupaten Luwu Timur, agar dapat mengetahui tahapan apa saja yang saat ini sedang berlangsung. Selanjutnya sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi, oleh Komisioner KPU Luwu Timur Mulyanah Mulkin yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Luwu Timur, PPK Kecamatan Angkona, Perwakilan Camat Angkona, DANRAMIL serta Panwascam Angkona.

KPU Luwu Timur Gelar Rapat Evaluasi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Bagi Badan Adhoc Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Evaluasi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Bagi Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Luwu Timur, Kamis (8/6). Dalam Sambutannya Sekretaris KPU Luwu Timur (Ramlan) berpesan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk selalu tertib terkait pengelolaan keuangan dana tahapan bagi Badan Adhoc. "Jadi setiap rupiah yang dikeluarkan wajib kita pertanggungjawabkan", ucapnya. Lebih lanjut ia mengatakan dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan ini, perlu tetap memperhatikan efektif dan efesiensi dalam penggunaan anggaran Adhoc pada Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU Luwu Timur, Kasubbag Keuangan, Umum & Logistik, Kasubbag Perencanaan, Data & Informasi, serta Plh Kasubbag Hukum & SDM, serta tamu undangan dalam hal ini Sekretaris PPK Se-Kabupaten Luwu Timur.