Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (10/12).
Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur (Irfan Lahabu) membuka kegiatan dengan menekankan bahwa FGD ini merupakan wadah penting untuk menyamakan persepsi dan menggali masukan dari berbagai pihak terkait pentingnya ketepatan prosedur dalam proses administrasi kelembagaan.
"Jadi kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman serta menyamankan persepsi mengenai administrasi pencalonan dan mekanisme PAW yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan regulasi.
Ditempat yang sama Kadiv Penyelenggaraan Pemilu (Yusril Hiayat) menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memuat aturan penting mengenai prosedur penggantian antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Seluruh proses PAW wajib dilaksanakan secara tertib, objektif dan berlandaskan peraturan perundang-undangan agar integritas dan kredibilitas penyelenggaraan kepemiluan tetap terjaga", ucapnya.
FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Polres Luwu Timur, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Masing-masing instansi memberikan perspektif mengenai aspek hukum, integritas, hingga potensi tindak pidana yang dapat berkaitan dengan proses pencalonan maupun PAW.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana penyamaan persepsi antar lembaga, sehingga seluruh proses administrasi pencalonan dan PAW dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris KPU Luwu Timur, Pejabat Fungsional, Kasubbag, serta tamu undangan dalam hal ini, Polres Luwu Timur, Kejaksaan Luwu Timur, Cabang Dinas Pendidikan serta Pengadilan Malili.
Selengkapnya