Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12).
Dalam sambutannya Ketua KPU Luwu Timur (Irfan Lahabu), mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan secara konsisten setiap triwulannya, ia menjelaskan bahwa dinamika data pemilih selalu dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari adanya pemilih baru, meninggal dunia, perpindahan domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan yang harus segera diperbarui.
“Kami berkomitmen memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Tidak boleh ada satu pun warga Luwu Timur yang kehilangan hak pilihnya, oleh sebab itu proses pemutakhiran ini harus berjalan terbuka dan dapat diawasi oleh semua pihak,” ujarnya.
Lanjutnya ia juga menyampaikan harapan agar semua pihak terus mendukung proses pemutakhiran data melalui koordinasi yang baik dan penyampaian masukan yang konstruktif.
Sementara itu ditempat yang sama Kadiv Perencanaan, Data & Informasi (Hamdan) mengatakan bahwa tujuan rapat pleno ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih agar seluruh data yang dihimpun dapat dipastikan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Luwu Timur menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 sebanyak 230.542 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 118.340 pemilih laki-laki dan 112.202 pemilih perempuan, yang tersebar di 11 kecamatan dan 128 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Kasubbag, serta tamu undangan dalam hal ini, Polres Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Kesbangpol Luwu Timur, Disducapil Luwu Timur Kemenag Luwu Timur, serta Dinas Sosial Luwu Timur.
Selengkapnya