Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2021, Senin (27/12), sekaligus dirangkaikan dengan Forum Koordinasi Tingkat Prov. Sulawesi Selatan Semester II Tahun 2021 dan Launching Aplikasi SIPDAPIL 73.21 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan via daring. Kegiatan yang diselenggarakan di Media Center KPU Luwu Timur ini dihadiri oleh Perwakilan Kantor Kebangpol Luwu Timur, Koramil, Polres Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Kepala Bagian Pemerintahan, serta Ketua Apdesi Luwu Timur. Dibuka langsung Ketua KPU Luwu Timur, Zainal menjelaskan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini dilaksanakan setiap bulan dan setiap 3 (tiga) bulan. Untuk setiap bulannya KPU Kabupaten Luwu Timur melaksanakan rapat pleno secara internal, sedangkan untuk yang per-tiga bulannya akan dilaksanakan secara terbuka dengan mengundang stakeholder maupun pihak-pihak yang terkait. Zainal menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimana KPU disarankan untuk melakukan pemeliharaan Data yang disebut sebagai data pemilih berkelanjutan. Sementara itu Koordinator Div. Perencanaan, Data & Informasi, Hastuti mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang diundangkan pada bulan November Tahun 2021, KPU Kabupaten/Kota diisyaratkan untuk membentuk forum koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Forum koordinasi ini dibentuk untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih di setiap tingkatan, seperti Pemilih TMS, Pemilih Pindah maupun pemilih dari kategori lainnya, dan untuk peserta yang ada dalam forum ini adalah Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Kepolisian, Pemerintah tingkat Kecamatan & Desa, serta Instansi Terkait lainnya. Dengan adanya forum koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi bagi kami ke tingkat bawah", Ujarnya. Selain itu Hastuti mengatakan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) ini yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu Timur dimulai sejak Bulan April Tahun 2021. "Untuk proses DPB ini, kita mulainya dibulan april tahun 2021, ini dikarenakan didalam proses Pilkada kemarin Luwu Timur termasuk dari salah satu Kabupaten yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, sehingga kita harus menunggu proses putusan dan penetapan calon terpilih terlebih dahulu, sebelum memulai proses DPB ini", imbuhnya.