Berita Terkini

KPU Luwu Timur Bentuk Tim Unit Pengendalian Gratifikasi

06/01/2022. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan integritas pengelola dan penyelenggaraan Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sebagai tindak lanjut atas Peraturan tersebut, maka dibentuklah Tim Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertugas untuk menangani gratifikasi di lingkungan KPU melalui Keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor: 18/PW.01/7324/2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021.  KPU Kabupaten Luwu Timur selanjutnya melakukan beberapa langkah tindak lanjut diantaranya, melaksanakan monitoring dan evaluasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur, Sosialisasi Pedoman dan Mekanisme alur pelaporan gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur, Sosialisasi Tolak Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur melalui media banner dan pesan anti gratifikasi dalam bentuk apapun atas pelayanan KPU Kabupaten Luwu Timur dan KPU Kabupaten Luwu Timur juga akan melaporkan pelaksanaan kegiatan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur 2021.  Kegiatan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Luwu Timur mencakup pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi, dimana penerapannya dilakukan melalui kegiatan secara terencana, sehingga UPG melaksanakan monitoring dan evaluasi dari seluruh hasil pelaksanaan kegiatan untuk mencapai kesesuaian antara perencanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan, termasuk rekomendasi sehingga dapat menghasilkan data perkembangan yang akurat dan searah dengan aturan sistem pengendalian gratifikasi yang ada dilingkungan Komisi Pemilihan Umum.(ael)

KPU Luwu Timur Gelar Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2022

Memasuki awal tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur melakukan Pengarahan dan Evaluasi Kinerja bagi Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Luwu Timur, Senin (3/1/2022).  Kegiatan yang dilakasanakan di ruangan Media Center KPU Luwu Timur ini dihadiri Sekretaris KPU Luwu Timur Ramlan, S.Sos.,M.Si., Kasubbag Keuangan,Umum & Logistik (K.U.L) Ismail Fakhmil, Kasubbag Program & Data Sriastuti Safri serta Kasubbag Hukum & SDM Daipa Muhammad Arpah. Pada kesempatan tersebut Sekretaris KPU Luwu Timur Ramlan,S.Sos.,M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan pengarahan dan evaluasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan komitmen PPNPN. “Jadi tujuan kegiatan ini kita laksanakan tiada lain adalah untuk melakukan arahan dan evaluasi kembali kinerja teman-teman yang sebelumnya Honorer menjadi Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNP), ini dimaksudkan agar nantinya kedepan kinerja teman-teman ini bisa semakin lebih baik lagi sehingga nantinya bisa menciptakan satuan kerja yang lebih nyaman” terang Ramlan. Selain itu Ramlan juga menyampaikan terkait surat edaran mengenai PPNPN yang dimana setiap tahunnya diwajibkan untuk melakukan evaluasi. "Jadi nanti di akhir tahun 2022 kita kembali akan melaksanakan evaluasi kinerja, sudah sejauh mana perkembangan teman-teman dalam menjalankan tugas mulai dari kinerja, komitmen hingga loyalitas teman-teman sebagai penyelenggara, dan hasil dari evaluasi tersebut akan di laporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan", tutupnya.

Apel Pagi, Sekretaris KPU Luwu Timur : Awali Tahun 2022 Dengan Semangat Baik

Senin (3/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur kembali melaksanakan kegiatan apel pagi dihalaman Kantor KPU Luwu Timur. Dalam kegiatan apel tersebut Sekretaris KPU Luwu Timur Ramlan, S.Sos.,M.Si. bertindak sebagai pembina apel dan diikuti Komisioner KPU Luwu Timur beserta seluruh Staf Sekretariat KPU Luwu Timur. Dalam arahannya selaku Sekretaris KPU Luwu Timur Ramlan, S.Sos.,M.Si. berharap di awal tahun 2022 ini seluruh Staf Sekretariat KPU Luwu Timur melakukan prinsip merestart dan mereformasi diri. "Diawal tahun ini biasanya kita mempunyai harapan-harapan baik, oleh karena itu saya berharap teman-teman dapat merestart dan mereformasi diri memulai dari awal, untuk kebiasaan negatif maupun yang buruk harus kita ditinggalkan di tahun 2021, sehingga di awal tahun 2022 ini kita awali dengan semangat baik, cara kerja yang terukur dan rasional serta penggunaan prinsip-prinsip managerial yang baik", imbuhnya.

KPU Luwu Timur Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Sebanyak 202.020 Pemilih, Untuk Periode Desember

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Desember Tahun 2021, Jumat (31/12). Kegiatan  yang dilaksanakan di Media Center KPU Luwu Timur ini dihadiri oleh Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Kasubbag Program & Data, serta Staf. Adapun Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 untuk Periode Desember yakni, jumlah pemilih sebanyak 202.020 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 103.616 pemilih, perempuan sebanyak 98.404 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 240 pemilih, serta potensi pemilih baru sebanyak 135 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan, 127 Desa/Kelurahan yang ada di Luwu Timur.

Apel Pagi, Ketua KPU Luwu Timur: Mari Bersama-Sama Ikuti Perubahan Perkembangan Untuk Menyongsong Tahun 2022

Meskipun dalam cuaca yang mendung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur tetap melaksanakan kegiatan apel pagi rutin dihalaman Kantor KPU Luwu Timur, Senin (27/12). Dalam Apel di akhir bulan Desember tahun ini, Ketua KPU Luwu Timur Zainal bertindak sebagai pembina apel dan diikuti oleh Komisioner KPU Luwu Timur beserta seluruh jajaran Staf Sekretariat KPU Luwu Timur. Dalam amanahnya, Zainal mengatakan bahwa dalam proses perjalanan waktu yang telah dilalui mesti ada evaluasi dan penilaian-penilaian apa lagi kita sebagai penyelenggara akan berhadapan dengan perubahan-perubahan dan sistem baik itu pemilu maupun pemilihan. Menurutnya jika bisa mengikuti perubahan tersebut pada waktu ke waktu akan dapat memberikan efek yang positif, tetapi yang tidak bisa mengikuti perubahan tersebut bisa akan tersingkir maupun tertinggal. "Nah saya meminta kepada Bapak/Ibu sekalian dalam mengakhiri tahun 2021 ini, semua problem maupun kendala-kendala yang selama ini kita alami dapat terselesaikan dipenghujung tahun ini, mari bersama-sama ikuti perubahan perkembangan yang ada untuk menyongsong tahun 2022", Ucapnya.

KPU Luwu Timur Gelar Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2021, Senin (27/12), sekaligus dirangkaikan dengan Forum Koordinasi Tingkat Prov. Sulawesi Selatan Semester II Tahun 2021 dan Launching Aplikasi SIPDAPIL 73.21 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan via daring. Kegiatan yang diselenggarakan di Media Center KPU Luwu Timur ini dihadiri oleh Perwakilan Kantor Kebangpol Luwu Timur, Koramil, Polres Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Kepala Bagian Pemerintahan, serta Ketua Apdesi Luwu Timur. Dibuka langsung Ketua KPU Luwu Timur, Zainal menjelaskan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini dilaksanakan setiap bulan dan setiap 3 (tiga) bulan. Untuk setiap bulannya KPU Kabupaten Luwu Timur melaksanakan rapat pleno secara internal, sedangkan untuk yang per-tiga bulannya akan dilaksanakan secara terbuka dengan mengundang stakeholder maupun pihak-pihak yang terkait. Zainal menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimana KPU disarankan untuk melakukan pemeliharaan Data yang disebut sebagai data pemilih berkelanjutan.  Sementara itu Koordinator Div. Perencanaan, Data & Informasi, Hastuti mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang diundangkan pada bulan November Tahun 2021, KPU Kabupaten/Kota diisyaratkan untuk membentuk forum koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Forum koordinasi ini dibentuk untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih di setiap tingkatan, seperti Pemilih TMS, Pemilih Pindah maupun pemilih dari kategori lainnya, dan untuk peserta yang ada dalam forum ini adalah Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Kepolisian, Pemerintah tingkat Kecamatan & Desa, serta Instansi Terkait lainnya. Dengan adanya forum koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi bagi kami ke tingkat bawah", Ujarnya. Selain itu Hastuti mengatakan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) ini yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu Timur dimulai sejak Bulan April Tahun 2021. "Untuk proses DPB ini, kita mulainya dibulan april tahun 2021, ini dikarenakan didalam proses Pilkada kemarin Luwu Timur termasuk dari salah satu Kabupaten yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, sehingga kita harus menunggu proses putusan dan penetapan calon terpilih terlebih dahulu, sebelum memulai proses DPB ini", imbuhnya.