Berita Terkini

KPU Luwu Timur Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juni Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juni, Kamis (30/6/2022) Pukul 10.00 WITA. Kegiatan dilaksanakan di Media Center KPU Kabupaten Luwu Timur yang di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi beserta operator dan staf. Adapun hasil dari Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Periode Juni Tahun 2022 Jumlahnya sebanyak 201,692, dengan rincian Laki-Laki 103,428 dan Perempuan 98,264, Pemilih Pindah Masuk 12, Laki-laki 8 Perempuan 4, Pemilih Pindah Keluar sebanyak 38 , Laki-laki 23, Perempuan 15, Pemilih Meninggal Dunia sebanyak 224, Laki-laki 134, Perempuan 90 , untuk Pemilih Ubah Elemen Data 2, Laki-laki 2, Perempuan 0 yang tersebar di 11 kecamatan.

KPU Luwu Timur Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP)

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP), di Media Center Kantor KPU Luwu Timur, Kamis (30/6) pukul 13.30 WITA. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Luwu Timur Zainal, mengatakan bahwa salah satu prinsip dasar utama dari KPU Kabupaten Luwu Timur sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, yakni keterbukaan dan transparansi informasi publik, salah satunya dengan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). Lebih lanjut dalam kegiatan Rapat Pleno ini, dilakukan pencermatan dan pengklasifikasian beberapa informasi yang tersedia di website E-PPID KPU Luwu Timur, sebelum dilakukan penetapan DIP. Hadir dalam kegiatan ini Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, beserta seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) KPU Luwu Timur.

KPU Luwu Timur Gelar Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juni Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur Melaksanakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Luwu Timur Periode Juni Tahun 2022, yang dilaksanakan di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Rabu (22/6/2022).  Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Zainal dan dihadiri Anggota KPU, Sekretaris dan Sekretariat KPU Kabupaten Luwu Timur serta  Perwakilan dari Polres Luwu Timur, Anggota Bawaslu, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Kepala Kantor Kementrian Agama, Ketua Pengadilan Agama, Pimpinan DPC/DPD Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur, Ketua FKUB Luwu Timur, beberapa Pimpinan OPD pada Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, antara lain: Kepala Dinas Kependudukan catatan Sipil, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, para Camat dan Para Kepala Desa Se- Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah Ormas. Dalam sambutannya, Zainal menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini adalah merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Selain itu tujuan lain dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyediakan data dan informasi pemilih yang berskala Nasional dan daerah mengenai data pemilih secara konprehansif, akurat dan mutakhir.

KPU Kabupaten Luwu Timur Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Pasca setelah Peluncuran Tahapan Pemilu yang digelar serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 14 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 kepada masyarakat, Sabtu (18/6) bertempat di Pusat Jajanan Serba Ada (PUJASERA) Malili. Hadir dalam kegiatan ini Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Para Kasubbag, serta jajaran Staf Sekretariat KPU Luwu Timur. Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM Mulyanah Mulkin, mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024. "Ini merupakan agenda kedua terkait sosialisasi tahapan Pemilu 2024, pada agenda sebelumnya KPU Kabupaten Luwu Timur bersama dengan Forkompinda, Parpol, Ormas, dan Media melaksanakan nonton bareng terkait Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU RI secara virtual dikantor KPU Luwu Timur," ujarnya. Lanjutnya mengatakan kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat publik mengenai proses tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung pada tanggal 14 Juni 2022 hingga dengan hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Selain itu Mulyanah juga memperkenalkan Aplikasi Mobile LindungiHakMu kepada Masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. "Aplikasi LindungiHakMu sudah tersedia di Google PlayStore sehingga dengan mudah bisa diakses dengan cara mendownloadnya, Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengecek apakah teman-teman sudah terdaftar atau belum terdaftar pada Pemilu 2024", tuturnya. Untuk diketahui dalam kegiatan sosialisasi ini, selain menyampaikan informasi mengenai tahapan pemilu 2024, juga digelar Live Music, Pembagian Souvenir & Brosur, hingga dengan Kuis Berhadiah.

Pemilu 2024 Siap, KPU Kabupaten Luwu Timur Ikuti Pelucuran Tahapan Pemilu 2024 Secara Virtual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mengikuti acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia secara daring oleh KPU RI, Selasa (14/6). Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sambutannya menyampaikan tahapan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai hari ini, tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan ditanggal 14 Februari 2024.  Senada dengan itu Ketua KPU Luwu Timur Zainal mengatakan dengan diselenggaranya kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu ini, sudah di pastikan bahwa Pemilu 2024 akan siap dilaksanakan. "Alhamdulillah pada malam hari ini, sudah dinyatakan bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai sejak hari ini tanggal 14 Juni tahun 2022, jadi tidak ada lagi diskusi, wacana maupun opini yang mengatakan adanya penundaan Pemilu 2024. Dan pada malam hari ini sudah dibuktikan, bahwa 14 Februari 2024 Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum siap dilaksanakan", jelasnya. Hadir dalam kegiatan Peluncuran ini, Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf Sekretariat Luwu Timur, bersama dengan Instansi terkait dalam hal ini Bupati Luwu Timur yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Bawaslu Luwu Timur, Kesbangpol Luwu Timur, Kejaksaan Luwu Timur, Satpol PP, Camat Malili, UPTD Wilayah IX, Disdukcapil Luwu Timur, Parpol, Media, Forum Kerukunan Umat Beragama, KAHMI, KNPI, PD Pemuda Muhammadiyah, serta GP Ansor.

Kriteria Pemilih Menentukan Kwalitas Pemimpin Negara

Pemilu adalah ajang memilih pemimpin negara yakni presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif (DPR RI, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi) dan  Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Berbicara mengenai negara artinya berbicara secara global dari Sabang sampai merauke. Pemimpin yang dipilih adalah pemimpin yang mampu memimpin berbagai etnis, suku, agama, budaya yang berbeda-beda. Indonesia yang terdiri dari 34 provinsi, 514 kabupaten, 5 macam agama dan ratusan budaya yg bervariasi. Melihat dari gambaran diatas, maka  tidak mungkin memilih pemimpin yang tidak mampu merangkul aspek-aspek tersebut.  Mengapa pemimpin itu harus dipilih oleh masyarakat secara langsung? Karena itu merupakan suatu bentuk demokrasi negara kita, dimana kedaulatan tertinggi memang berada di tangan rakyat. Maka di anggaplah pilihan rakyat yang presentasenya paling tinggi maka itulah yang terpilih sebagai pemimpin negara. Untuk calon presiden saja,  harus memenuhi syarat 50%+1, jika tidak memenuhi syarat tersebut maka akan diadakan pemilihan putaran kedua. Begitu pula persyaratan anggota legislatif dan DPD ada syarat persentasi keterpilihan dari total jumlah penduduk di daerah pemilihan. Berbicara mengenai pemilih atau warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih pemimpin yang mereka inginkan, sebenarnya menjadi problem tersendiri, karena ada beberapa jenis pemilih yang sebenarnya tidak dapat dijadikan basic untuk mengkategorikan calon yang terpilih maka itulah yang pantas, tepat atau ideal memimpin negara ini.  Terus terang saja harus kita akui, jika  berbicara tentang pemimpin yang ideal, maka diharapkan itu lahir dari pemilih rasional dimana mereka memilih calon karena memang  dianggap mampu memberi perubahan kepada negara menjadi lebih baik. Mereka memilih atas dasar visi dan misi calon serta aktif mencari tahu sepak terjang dan background calon tersebut. Masalah yang ada saat ini, pemilih kategori pemilih rasional hanya sekitar 20%. Pemilih yang terbanyak saat ini adalah pemilih identitas dan pemilih pragmatis. Tentunya kedua jenis pemilih ini tidak dapat dijadikan tolak ukur bahwa pemimpin tersebut sudah ideal atau tepat memimpin negara ini. Mengapa demikian? Karena kedua jenis pemilih tersebut lebih dominan memilih karena faktor kesamaan suku, kesamaan agama, dan kesamaan lainnya dengan dirinya, juga kadang dipengaruhi oleh kondisi psikologis. Mereka melihat pada figur calon ada kemiripan dengan figur orangtuanya mungkin, atau latar belakang calon tersebut hampir sama dengan kondisi keluarganya, ketampanan, kegagahan fisik dan faktor psikologis lainnya. Kondisi ini juga terkadang dimanfaatkan oleh calon melalui pencitraan figur yang bukan kepribadian mereka yang sesungguhnya, hanya sekadar menarik simpati pemilih. Walau sebenarnya tidak dapat juga dihilangkan faktor-faktor dasar memilih tersebut akan tetapi setidaknya diimbangi dengan rasionalitas, ada data pendukung yang menguatkan keterpilihan calon tersebut. Selain pemilih identitas, jenis pemilih lainnya yang kurang dapat dijadikan  acuan yaitu pemilih pragmatis, dimana karakter pemilih ini didasarkan  karena adanya pemberian uang atau barang dan bantuan lainnya dari calon untuk memikat hati pemilih. Ada transaksi antara pemilih dan calon. Ini dapat juga dikategorikan jalan pintas atau shortcut keterpilihan. Di karakter pemilih ini, para calon memanfaatkan kondisi ekonomi dari basis pemilih. Melihat dari tiga jenis pemilih diatas, maka diharapkan negara ini dipimpin oleh figur yang memang lahir dari pilihan warga negara kategori pemilih rasional. Sehingga baik yang dipilih maupun yang memilih memdapatkan  hak dan kewajiban yang seimbang dan proporsional  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kedepannya. Tidak ada lagi penagihan janji-janji kepada calon terpilih dan pemilih juga dapat fokus bertugas tanpa terbebani adanya  pengembalian modal. KPU sebagai penyelenggara pemilu, tidak henti-hentinya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat secara umum agar dapat menjadi pemilih rasional, salah satunya dengan aktif mensosialisasikan visi dan misi para calon. Tentunya kita berharap PEMILU 2024 nanti melahirkan persentasi pemilih rasional yang lebih dominan. Penulis, 11 Juni 2024 Mulyanah Mulkin (Divisi Sosdiklih KPU Kabupaten Luwu Timur)