Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022, di Media Center KPU Luwu Timur, Selasa (29/3). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Staf Sekretariat, dan menghadirkan undangan dari instansi terkait, antara lain Bawaslu Luwu Timur, Bakesbangpol Luwu Timur, Perwakilan Kabag Pemerintahan Luwu Timur, UPTD Wilayah XII, serta Disdukcapil Luwu Timur.
Dibuka langsung Ketua KPU Luwu Timur, Zainal dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Forum Koordinasi PDPB ini merupakan salah satu rangkaian agenda mengawali pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung secara berjenjang dari bulan ke bulan.
"Sekaitan dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini, kita sudah masuk pada Triwulan pertama di tahun 2022, jadi dibulan Januari dan Februari kami sudah melakukan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Rapat Pleno PDPB, dan untuk di Bulan Februari kemarin tahun 2022 jumlah pemilih terakhir sebanyak 201.981 pemilih yang sudah ditetapkan ", ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Hastuti, mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran data secara bekelanjutan.
"Jadi tujuan dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah melakukan pemeliharaan, memperbaharui dan mengevaluasi Data Pemilih pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang akan digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya, serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir", jelasnya.
Lebih Lanjut Hastuti mengatakan didalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021 juga menjelaskan KPU Kabupaten/Kota mempunyai wewenang untuk melaksanakan Forum Koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota paling sedikit tiap 3 bulan sekali.
"Maksud dilaksanakannya Forum Koordinasi ini setiap 3 bulan sekali atau pertriwulannya untuk mendapatkan atau menerima masukan mengenai data pemilih disetiap tingkatan seperti Pemilih TMS, Pemilih Pindah maupun pemilih dari kategori lainnya dari instansi terkait maupun dari masyarakat", imbuhnya.