Berita Terkini

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan pengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Luwu Timur, Sabtu (13/5) pada pukul 15.30 WITA. Delegasi Partai Solidaritas Indonesia, dalam hal ini Ketua DPD, Pengurus Partai dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan hasi pemeriksaan, dokumen pengajuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan benar dan lengkap, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administarasi dokumen persyaratan bakal calon mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Dalam kegiatan pengajuan bakal calon ini, Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam hal ini Selfyanti K.Pobuti selaku Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia bersama pengurus lainnya melakukan Press Conference untuk menyampaikan visi misi partai dalam Pemilu Tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Oleh Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Luwu Timur, Jum'at (12/5) pada pukul 15.20 WITA. Delegasi Partai Amanat Nasional, dalam hal ini Ketua DPD, Pengurus Partai dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan hasi pemeriksaan, dokumen pengajuan Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan benar dan lengkap, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administarasi dokumen persyaratan bakal calon mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Dalam kegiatan pengajuan bakal calon ini, Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) dalam hal ini H.Usman Sadik selaku Ketua DPD Partai Amanat Nasional bersama pengurus lainnya melakukan Press Conference untuk menyampaikan visi misi partai dalam Pemilu Tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melakukan pengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Luwu Timur, Kamis (11/5) pada pukul 12.10 WITA. Delegasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dalam hal ini Pengurus Partai dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pengajuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dinyatakan dikembalikan, dikarenakan masih terdapat dokumen syarat pencalonan yang belum sesuai. Nantinya KPU Kabupaten Luwu Timur akan menunggu hasil perbaikan dokumen tersebut selama masa pengajuan bakal calon. Selanjutnya, dalam kegiatan pengajuan bakal calon ini, Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dalam hal ini Muhammad Nur,SH selaku Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Perundang-Undangan bersama pengurus lainnya melakukan Press Conference untuk menyampaikan visi misi partai dalam Pemilu Tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.

KPU Lutim Gelar Bimtek Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan Aplikasi Silon Bagi Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan Aplikasi Silon Bagi Partai Politik Pemilu Tahun 2024, Jum'at (28/4). Koordinator Divisi Hukum & Pengawasan (Adam Safar) sekaligus mewakili Ketua KPU Luwu Timur dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan sebagaimana mengikuti dan memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. "Jadi kami melaksanakan kegiatan bintek hari ini, dalam rangka menyampaikan dua hal penting, yang pertama informasi terkait tata cara pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan yang kedua pengenalan dan penggunaan Aplikasi Silon kepada Operator Partai Politik" ujarnya. Dirinya menambahkan sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan pengumuman pencalonan dimulai tanggal 24 April sampai 30 April 2023, kemudian untuk pengajuan bakal calon di mulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 mei 2023. "Untuk itu saya berharap peserta Bimtek hari ini khususnya Partai Politik dapat memperhatikan dan mengikuti dengan seksama kegiatan ini, guna persiapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota", tambahnya. Lebih lanjut, Adam menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Luwu Timur akan membuka layanan Helpdesk untuk memudahkan Partai Politik dalam proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya Bimbingan Teknis ini dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan (Muhammad Abu), yang dirangkaikan dengan Simulasi Pengenalan Aplikasi Silon Partai Politik Pemilu Tahun 2024, oleh Operator Silon KPU Luwu Timur (Herman). Kegiatan yang dilaksanakan di Wisma Golden House Malili pada pukul 14.00 waktu setempat ini, dihadiri Komisioner KPU Luwu Timur, Sekretaris KPU Luwu Timur, Kepala Sub Bagian, Staf Sekretariat, serta tamu undangan dalam hal ini Polres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Kesbangpol Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur, serta Media Pers.

KPU Luwu Timur Menggelar Kegiatan Pemberian Santunan Bagi Anak Yatim

Sesuai dengan arahan Sekretaris Jendral KPU RI, terkait pemberian santunan anak yatim di Lingkungan KPU dan masyarakat setempat, secara serentak di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota pada satuan kerja masing masing. KPU Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pemberian santunan kepada anak yatim, Rabu (12/4/2023). Tujuan dilaksanakanya pemberian santunan ini adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi bangsa serta mempererat tali silaturahim dan meningkatkan solidaritas antar sesama. Dalam kesempatan ini santunan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Luwu Timur Zainal didampingi Sekretaris KPU Luwu Timur Ramlan bersama Staf Sekretariat KPU Luwu Timur yang diserahkan langsung kepada Pondok Pesantren Tahfizh Al-Quran (Putri) Wahdah Islamiyah dan LKSA Darussalam Muhamadiyah Malili.

KPU Luwu Timur Gelar Sosialisasi & Evaluasi Tahapan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi & Evaluasi Tahapan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, bertempat di Hotel I Lagaligo Malili, Selasa (21/3). Sosialisasi ini melibatkan Pengurus Partai Politik, Forkompimda, Mahasiswa, serta pihak terkait lainnya. Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Zainal menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan Pemilu sudah mulai sejak bulan Juni tahun 2022 kemarin sampai dengan hari ini. "Untuk saat ini ada dua tahapan Pemilu yang sedang berjalan bersamaan, pertama tahapan coklit oleh Pantarlih dalam proses pemutakhiran data pemilih, itu sudah berakhir di tanggal 14 maret kemarin, dan Insya Allah kita akan masuk pada penetapan daftar pemilih sementara, dan yang kedua pencalonan DPD, ini proses tahapan sementara dilaksanakan oleh teman-teman divis teknis dalam hal melakukan verifikasi dukungan di Website SILON", ucapnya. Tambah Zainal, menyampaikan bahwa tahapan penyusunan dan penetapan dapil dan alokasi kursi pada tingkat DPRD Kabupaten/Kota telah dilaksanakan sejak tahun lalu, mulai dari penyusunan rancangan, uji publik, finalisasi rancangan, hingga ditetapkannya dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Lebih lanjut ia berharap, melalui sosialisasi ini peserta kegiatan ini dapat mengetahui bahwa seperti apa proses yang akan dilakukan ke depannya terkait penetapan dapil di Kabupaten Luwu Timur. "Hal ini sangat penting kami sosialisasikan untuk memberikan informasi secara terbuka terutama kepada partai politik maupun pihak terkait dalam perubahan Dapil di Luwu Timur pada Pemilu Tahun 2024", harapnya. Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten I Pemerintahan Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Kejaksaan Luwu Timur, Perwakilan Polres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, serta Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur. Untuk diketahui, Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Luwu Timur pada Pemilu Tahun 2024 menjadi 5 Dapil, yakni 1. LUWU TIMUR 1 ( Malili & Wasuponda) 2. LUWU TIMUR 2 (Angkona & Kalaena) 3. LUWU TIMUR 3 (Wotu & Burau) 4. LUWU TIMUR 4 (Mangkutana, Tomoni & Tomoni Timur) 5. LUWU TIMUR 5 (Nuha & Towuti)