Berita Terkini

KPU Lutim Gelar Medical Check Up, Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Medical Check Up di RSUD I Lagaligo Wotu, Senin (28/11). Kegiatan MCU ini di ikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, Sekretaris KPU Luwu Timur, beserta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Luwu Timur, sesuai dengan Surat Dinas Sekjen KPU RI Nomor 2365/TU.01.1-SD/04/2022 perihal Pemeriksaan Kesehatan.

Dalam Rangka Perekrutan Badan AdHoc, KPU Lutim Gelar Coffee Morning bersama Media Cetak & Online

Bertempat di Warkop Punggawa Malili, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Coffee Morning bersama Media Cetak & Online dalam Rangka Perekrutan Badan AdHoc Pada Pemilu Tahun 2024, Jum'at (25/11). Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Humas dan SDM (Mulyanah Mulkin) berharap peran Media bisa menjadi perpanjangan tangan KPU Kabupaten Luwu Timur dalam upaya menyebarluaskan informasi terkait pendaftaran Badan AdHoc ditengah-tengah masyarakat secara merata. Lanjutnya ia menyampaikan, Pendaftaran PPK pada tahun ini sangat berbeda dengan pendaftaran PPK pada Pemilu & Pemilihan Sebelumnya. "Jadi kali ini pendaftarannya tidak secara manual lagi, tetapi saat ini sudah menggunakan sistem digitalisasi yakni Website SIAKBA", jadi pendaftar sudah tidak perlu lagi repot-repot untuk menyetor berkasnya dikantor KPU, cukup mengisi saja format yang ada di SIAKBA melalui laman siakba.kpu.go.id untuk pendaftar", jelasnya. Selain itu Lyana, sapaan akrab Koordinator Sosdiklih, Parmas, Humas & SDM, menjelaskan beberapa persyaratan pendaftaran yang berbeda dari Pemilu & Pemilihan sebelumnya, yakni syarat kesehatan yang semakin di perketat dan pengapusan dua periode dalam pendaftaran PPK. "Jadi untuk pelamar PPK nantinya syarat kesehatannya harus mencantumkan hasil pemeriksaan kolesterol, Gula Darah dan Tekanan Darahnya, selain itu syarat untuk dua periode juga telah dihapus, dan saat ini total pendaftar sudah mencapai 207 orang ", ucapnya. Tambahnya, ia menghimbau untuk pelamar calon PPK yang melakukan pendaftaran secara online, sebaiknya mencari tempat dengan akses jaringan baik. "Dari laporan yang terima, ada beberapa pelamar PPK yang terkendala jaringan saat melakukan pendaftaran, untuk itu saya berharap agar mencari tempat bagus untuk mendaftar secara online", tambahnya. Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur telah membuka pendaftaran calon Anggota PPK sejak tanggal 20 - 29 November 2022. Berikut ini Timelinennya: 1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK; 20-24 November 2022. 2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK; 20-29 November 2022. 3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK; 21 November 2022-1 Desember 2022. 4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK; 2-4 Desember 2022. 5. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK;    5-7 Desember 2022. 6. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK;    8-10 Desember 2022. 7. Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK; 2-10 Desember 2022. 8. Wawancara Calon Anggota PPK;    11-13 Desember 2022. 9. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK; 14-16 Desember 2022. 10. Penetapan Anggota PPK; 16 Desember 2022. 11. Pelantikan Anggota PPK; 4 Januari 2023.

KPU Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Terkait Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Terkait Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Minggu, (30/10). Kegiatan yang dilaksanakan di Brother Coffe, dihadiri Oleh Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf Sekretariat KPU Luwu Timur, serta tamu undangan dalam hal ini Bawaslu Luwu Timur dan Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Luwu Timur. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Luwu Timur, Zainal mengatakan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 akan segera berakhir. "Hari ini tanggal 30 oktober, tepat 5 hari lagi kedepan tahapan verifikasi faktual keanggotaan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu Timur serta yang diawasi langsung oleh Bawaslu Luwu Timur akan segera berakhir, dan Alhamdulillah sekitar 15 hari yang lalu kita telah melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan dengan mengunjungi rumah ke rumah dari sampel keanggotaan yang dimasukkan oleh masing-masing partai politik calon peserta pemilu tahun 2024", Ucap Zainal saat membuka rapat koordinasi. Tambahnya mengatakan, bahwa Tim Verifikator KPU Kabupaten Luwu Timur yang terdiri dari 5 tim telah menyelesaikan dari jumlah sampel yang dimunculkan oleh Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yakni sekitar 1558 sampel. "Jadi hari ini Tim Verifikator KPU Luwu Timur juga telah menyelesaikan verifikasi faktual keanggotaan yang terakhir di Desa Bantilang Kecamatan Towuti, yang selanjutnya telah dilakukan evaluasi-evaluasi serta rekapitulasi dari keseluruhan sampel yang telah di verifikasi dilapangan", tambahnya. Lebih lanjut Zainal mengatakan, Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka terkait Surat Dinas KPU RI Nomor 967/PL.01.1-SD/05/2022 perihal pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik. "Jadi dalam surat ini menjelaskan bahwa, sampel anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui oleh Tim Verifikator dilapangan, akan selanjutnya dikumpulkan oleh Partai Politik di sekretariatnya masing-masing, sehingga nantinya Tim Verifikator KPU Luwu Timur akan melakukan verifikasi kembali terhadap anggota partai politik tersebut", ucapnya. Selain itu, Zainal juga jelaskan bahwa anggota partai politik yang berstatus TMS, terkait tidak dapat menunjukan KTA saat tim Verifikator melakukan verifikasi dilapangan dan menyatakan anggota Partai Politik, akan dilakukan verifikasi faktual ulang. "Jadi bisa saja hari ini, anggota partai politik tersebut sudah mendapatkan KTA, dan bisa dibuktikan kebenarannya, sehingga nantinya bisa di MS kan, sepanjang anggota partai politik tersebut mengaku bahwa ia menjadi anggota partai yang bersangkutan", terangnya. Selanjutnya, Rapat Koordinasi ini dilakukan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Luwu Timur Muhammad Abu, terkait Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, dan diakhir dengan sesi tanya jawab serta penyerahan daftar nama-nama yang tidak dapat di temui di lapangan saat verifikasi faktual keanggotaan.

KPU Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten, Sabtu (15/10). Rakor yang berlangsung di Hotel Golden House ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur Zainal. Dalam sambutannya ia mengatakan, proses demokrasi yang diimplementasikan kedalam Pemilu bukan hanya menjadi tanggunjawab KPU ataupun Bawaslu, tetapi ini merupakan tanggungjawab kita semua secara bersama-sama  untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, dan sekaligus tahapan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Luwu Timur yang secara berkesinambungan di tahun 2024. Lanjutnya menyampaikan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan sekaitan dengan kesiapan dalam menghadapi tahapan verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Selain itu Zainal menjelaskan untuk Partai Politik yang melakukan pendaftaran di tingkat KPU RI terdapat 40 Partai Politik, namun yang melakukan proses penginputan keanggotaan Partai Poltik di SIPOL terdapat 24 Partai Politik. "Hari ini, setelah melalui proses verifikasi administrasi sampai dengan masa perbaikan oleh Partai Politik yang dilanjutkan dengan Rekapitulasi,  Alhamudulilah Partai Politik yang lolos ditingkat Nasional ada 18 Partai Politik, yang nantinya akan  dilakukan verifikasi faktual, untuk di Luwu Timur sendiri terdapat 17 Partai Politik dari 18 Partai Politik yang lolos secara Nasional", jelasnya. Tambah Zainal mengatakan, agar masyarakat nantinya tidak kaget saat tim verifikasi turun kelapangan, kami (KPU Kabupaten Luwu Timur) meminta terlebih dahulu kesediaan peran Pemerintah sampai dengan tingkat desa, demi kelancaran kegiatan verifikasi faktual ini. Senada dengan itu Anggota KPU Luwu Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Abu, menyampaikan bahwa KPU RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi perbaikan yang dilakukan KPU bersama dengan Partai Politik, dengan mengumumkan 18 Partai Politik yang dinyatakan memenuhi syarat, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. Selanjutnya Rapat Koordinasi ini dilanjutkan dengan pemaparan Materi oleh Anggota KPU Luwu Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Abu, dan diakhir dengan sesi tanya jawab oleh peserta kegiatan. Hadir dalam kegiatan ini Ketua & Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf Sekretariat, serta tamu undangan dalam hal ini Bawaslu Luwu Timur, Perwakilan Polres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Kejaksaan Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Kebangpol Luwu Timur, Camat, Partai Politik, serta Media. Sekedar Informasi, berikut ini Partai Politik yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi ditingkat Nasional, yakni: 1. Partai Amanat Nasional 2. Partai Bulan Bintang 3. Partai Buruh (Tidak ada di Luwu Timur) 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5. Partai Demokrat 6. Partai Garda Perubahan Indonesia 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 8. Partai Gerakan Indonesia Raya 9. Partai Golkar 10. Partai Hati Nurani Rakyat 11. Partai Keadilan Sejahtera 12. Partai Kebangkitan Bangsa 13. Partai Kebangkitan Nusantara 14. Partai NasDem 15. Partai Perindo 16. Partai Persatuan Pembangunan 17. Partai Solidaritas Indonesia 18. Partai Ummat

Bidik Pemilih Perempuan, KPU Luwu Timur Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Dalam rangka meningkatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada pemilih perempuan dari beragam organisasi di Kabupaten Luwu Timur, Rabu (12/10) bertempat di Cofee Brother di Desa Wewangriu. Kegiatan sosialisasi yang bertemakan Peran Perempuan Dalam Menyukseskan Agenda Demokrasi Tahun 2024 ini, dihadiri oleh Ketua KPU Luwu Timur, Sekretaris KPU Luwu Timur, Kepala Sub Bagian, Staf Sekretariat, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu Timur selaku pemateri, serta peserta sosialisasi dalam hal ini Tim Penggerak PKK, Persit Kartika Candra Kirana, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten, serta PKK Tingkat Desa. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur Zainal mengatakan bahwa kegiatan ini, merupakan salah satu tanggungjawab KPU dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih perempuan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. "Jadi dalam partisipasi Pemilu ini, bukan hanya memberikan hak suara kita di TPS, tetapi bagaimana kita juga ikut aktif mengetahui informasi dalam semua proses tahapan. Oleh karena itu pentingnya dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, agar pemilih perempuan nantinya dapat berperan penting dalam menyukseskan tahapan pemilu di Kabupaten Luwu Timur",ujarnya. Lebih lanjut Zainal mengatakan, perempuan memiliki hak yang sama yakni memilih dan dipilih, sebab itu ia berharap peserta sosialisasi ini mampu meneruskan informasi yang didapat dalam sosialisasi kepada kelompok-kelompok perempuan lainnya.  "Ibu-ibu yang hadir dalam kegiatan ini, saya berharap informasi-informasi kepemiluan yang kita dapatkan hari ini, dapat disebarluaskan ketengah-ketengah masyarakat khususnya untuk pemilih perempuan, sehingga peran perempuan dalam Pemilu mendatang baik sebagai pemilih,  peserta, ataupun penyelenggara bisa mendongkrak partisipasi dalam agenda demokrasi tahun 2024", lanjutnya.  Sementara itu, Dra. Hj. Sufriaty Budiman, MM selaku pemateri dalam sosialisasi segmen perempuan ini, menyambut baik ada kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih. "Saya mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Luwu Timur yang telah mempercayakan kepada saya untuk hadir menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisai pendidikan pemilih, kiranya dengan kegiatan ini dapat menambah wawasan keilmuan kita tentang demokrasi kepemiluan khususnya untuk pemilih perempuan" ucapnya. Selanjutnya kegiatan sosialisasi ini, dilakukan pemaparan materi oleh Dra. Hj. Sufriaty Budiman, MM dan Zainal serta diakhirnya dengan proses simulasi pengecekan NIK di SIPOL dan Lindungi Hakmu oleh operator KPU Kabupaten Luwu Timur.

KPU Luwu Timur Gelar Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022, Kamis (15/9) bertempat di Kantor KPU Luwu Timur. Dalam Rapat kali ini hadir Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta tamu undangan yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Disdukcapil Luwu Timur, Perwakilan Kapolres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Kesbangpol Luwu Timur, Kementrian Agama Kantor Kabupaten Luwu Timur, UPTD Wilayah XII, Forum Kerukunan Umat Beragama, serta pengurus Partai Politik. "Saat ini kita sudah masuk pada tahapan pemilihan umum, sejak dimulainya launching tahapan dibulan juni kemarin tahun 2022, hari ini kita melaksanakan Rapat Forum Koordinasi sekaitan dengan daftar pemilih berkelanjutan untuk triwulan ke-3 ditahun 2022, dan Forum Koordinasi PDPB ini juga menjadi yang terakhir dilaksanakan dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu tahun 2024, sesuai dengan PKPU No.3 dibulan oktober, kita sudah masuk pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih", ucap Zainal selaku Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur saat membuka rapat. Tambah Zainal, khusus untuk tahapan daftar pemilih berkelanjutan ini sangat penting, karena saat ini menjadi sandingan dari tahapan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan partai politik. "Ini dimaksudkan untuk mengecek, apakah nama-nama keanggotaan yang dimasukan Partai Politik ke dalam SIPOL ini, benar-benar terdaftar dalam PDPB, kalau tidak terdaftar maka akan berstatus TMS, maka begitu penting untuk kita ketahui, sehingga nantinya kualitas data pemilih kita akan menjadi lebih baik", tambahnya. Sementara itu ditempat yang sama Koordinator Divisi Perencanaan, Data & Informasi Hastuti, mengatakan sesuai dengan PKPU No.6 pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah proses untuk perbaharuan data pada daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yang telah terapkan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Terkait dasar hukum pelaksanaan PDPB ini, merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, dan PKPU nomor 6 tahun 2021. "Ini menjelaskan bahwa PDPB ini memiliki fungsi untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi data pemilih berkelanjutan yang akan digunakan pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya, serta juga dapat menyediakan data informasi pemilih yang dapat dijamin kerahasiaannya melalui teknologi informasi" jelas Hastuti. Selanjutnya Rapat Forum Koordinasi ini, dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab tekait hasil data yang dimutakhirkan pada triwulan III di tahun 2022.